Berita Selengkapnya Lihat :
Foreign Research Permit: “Hambatan dan Tantangan Penerapan PP 41/2006 tentang Perizinan Peneliti Asing di Indonesia”
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2006 tentang perizinan melakukan penelitian dan pengembangan bagi perguruan tinggi asing, lembaga litbang asing, badan usaha dan orang asing, izin penelitian tersebut dikeluarkan oleh Menteri Riset dan Teknologi.
Diskusi tentang “Mekanisme Perizinan Orang Asing yang Melakukan Penelitian di Indonesia” telah dilaksanakan pada hari Senin, 30 Agustus 2010, bertempat di Ruang Seminar Besar, Gedung Widya Graha Lt. 1 LIPI, Jl. Gatot Subroto dan diikuti oleh para pimpinan LIPI, para Kepala Satuan Kerja di Lingkungan LIPI, para peneliti LIPI yang pernah menjadi mitra peneliti asing serta lembaga terkait. Bertindak sebagai Moderator, Kepala BKPI LIPI, Deddy Setiapermana. |